Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

  • Whatsapp
Cara membuat sertifikat tanah

Bagi pemilik tanah yang hendak membuat sertifikat tanah, namun tidak mengerti bagaimana caranya. Berikut ini akan dibahas bagaimana cara membuat sertifikat tanah secara mandiri yang mudah, dan cepat.

4 Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Nah, kami akan membagikan cara mudah membuat sertifikat tanah secara mandiri tanpa lewat calo. Cara ini adalah cara yang paling mudah dilakukan.

Mengetahui Syarat Membuat Sertifikat Tanah 

Langkah pertama dalam cara pembuatan sertifikat tanah ini adalah mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah. Syarat-syarat ini harus dipenuhi supaya dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.

  • Identitas diri dapat berupa KTP ataupun KK.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • SPPT PBB (Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan).
  • SHGB (Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan).
  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Surat Pernyataan tentang kepemilikan lahan.

Apabila belum memiliki sertifikat, dan masih berbentuk girik maka dapat melengkapi syarat berupa fotokopi girik atau letter C yang dimiliki. Kemudian lengkapi dengan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak terlibat sengketa.

Mendatangi BPN 

Setelah mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi BPN. Di sini nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, kemudian melakukan verifikasi, dan nantinya akan mendapatkan STT (surat tanda terima dokumen).

Melakukan Pengukuran dan Pendaftaran Sertifikat Tanah 

Kemudian kalau sudah membayar biaya pengukuran, dan pendaftaran langkah selanjutnya adalah mengukur tanah. Pengukuran ini dilakukan oleh petugas ukur dari BPN, yang kemudian akan memasang batas sebagai tanda pada tanah.

Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah 

Terakhir, pemohon akan mendapatkan surat keputusan hak tanah apabila pemeriksaan oleh pihak BPN sudah selesai dilakukan. Setelah semuanya jelas, maka pemohon hanya tinggal melunasi semua biaya saja, dan nantinya sertifikat tanah dari BPN akan didapatkan.

Bagaimana, mudah bukan cara membuat sertifikat tanah secara mandiri? Tidak sampai lima langkah sertifikat tanah akan segera didapatkan di tangan. Karenanya jangan ragu untuk membuat sertifikat tanah sendiri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *